PRESS RELEASE
KPU KABUPATEN SUKABUMI
TENTANG
PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI KABUPATEN SUKABUMI
Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini krisis kesehatan, penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, Presiden Republik Indonesia dalam penyataan resminya menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam). Demikian pula disusul dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S0235 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, bahwa Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020.
Selanjutnya menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan stakeholders lainnya. Kemudian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 22/PL.02-Kpt/02/KPU-Kab/3202/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, adapun tahapan pemilihan yang ditunda adalah:
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara tanggal 22 Maret 2020 dengan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara dimulai setelah pelaksanaan pelantikan yang akan diatur kemudian.
2. Pembentukan PPDP tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP mulai 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari:
a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020;
b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
4. Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan tidak dilaksanakan karena tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang memenuhi syarat jumlah dukungan.
5. Penundaan Tahapan tersebut di atas akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masayarakat Kabupaten Sukabumi.
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi,
Ttd.
FERRY GUSTAMAN
KPU KABUPATEN SUKABUMI
TENTANG
PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI KABUPATEN SUKABUMI
Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini krisis kesehatan, penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, Presiden Republik Indonesia dalam penyataan resminya menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam). Demikian pula disusul dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S0235 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, bahwa Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020.
Selanjutnya menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan stakeholders lainnya. Kemudian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 22/PL.02-Kpt/02/KPU-Kab/3202/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, adapun tahapan pemilihan yang ditunda adalah:
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara tanggal 22 Maret 2020 dengan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara dimulai setelah pelaksanaan pelantikan yang akan diatur kemudian.
2. Pembentukan PPDP tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP mulai 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari:
a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020;
b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
4. Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan tidak dilaksanakan karena tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang memenuhi syarat jumlah dukungan.
5. Penundaan Tahapan tersebut di atas akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masayarakat Kabupaten Sukabumi.
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi,
Ttd.
FERRY GUSTAMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar