Senin, 01 Juni 2020

GEDUNG PANCASILA: LAHIRNYA PANCASILA DAN EKSISTENSI DEWAN RAKYAT JAMAN KOLONIAL 1918-1941


Oleh : Titik Nurhayati
Lulusan Magister Arkeologi Universitas Indonesia dan Magister Ilmu Hukum Universitas  Borobudur Jakarta. Saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat 2018-2023)

Peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, hendaknya tak dimaknai dengan upacara belaka. Sebagai bagian merefleksikan, tulisan ini sengaja dibuat untuk mengingatkan tentang Sejarah Perjalanan Bangsa. 


Merujuk pada peristiwa penting 1 Juni 1945, dalam kaitannya dengan lahirnya ide mengenai dasar Negara. Ajakan menggugah memori kolektif rakyat Indonesia, akan isi pengucapan Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 tentang Panca Sila. Gedung Pancasila sebagai tempat pengucapan Pidato, menjadi bukti benda tinggalan budaya masa lalu, sekaligus menyimpan berbagai peristiwa penting yang kelak kemudian hari menjadi cikal bakal lahirnya konstitusi Negara Republik Indonesia. 

Hari Lahir Pancasila, diperingati kembali setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai tahun 2017. Sebelumnya, peringatan dihentikan di era Orde Baru. Presiden Soekarno merayakan terakhir kali 1 Juni 1966. Ada sebagian pendapat yang mempertentangkan mengenai dasar penentuan hari Lahir Pancasila. Perdebatan ini tidak jarang mengemuka setiap peringatan Hari Lahir Pancasila. Tulisan ini, tak hendak berbicara tentang perbedaan pendapat ini.


Pidato penuh semangat tersebut dibacakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 2 Jakarta. Gedung yang pada masa kini lebih dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Bangunannya sudah berfungsi sejak jaman Belanda, sebagai Gedung Volksraad (Dewan Rakyat).


Gedung Pancasila sebagai benda budaya, menarik dipelajari dalam konteks sejarah perjalanan Bangsa, termasuk dari sudut pandang ilmu arkeologi.


Robert J. Sharer dan Wendy Ashmore, dalam bukunya Archaeology Discovering Our Past, melihat arkeologi sebagai teknik khusus yang digunakan dalam membongkar bukti benda masa lalu, mengkaji masyarakat dan kebudayaan terdahulu, berdasarkan budaya kebendaan dengan menerangkan perkembangannya serta bagaimana benda tersebut digunakan pada jamannya. Konteks kajian arkeologi ini juga relevan, dalam mengkaji Gedung Pancasila sebagai bukti benda tinggalan budaya dalam peristiwa bersejarah, pembacaan Pidato 1 Juni 1945. Beberapa dokumen dan buku-buku jaman kolonial semakin memperkaya pemahaman untuk melengkapi makna pada Gedung Pancasila, baik di era menjelang kemerdekaan dan fungsi di jaman kolonial, yakni tahun 1918-1941.

Dalam konteks kajian arkeologi, perspektif yang dihadirkan adalah untuk memberikan makna benda sesuai dengan konteksnya, sebagai proses untuk mencari, mengorganisir dan mendiskripsikan kejadian-kejadian di masa lampau serta menjelaskan arti kejadian-kejadian itu untuk masa sekarang.

GEDUNG VOLKSRAAD: ARSITEKTUR NEO KLASIK KARYA J. TROMP

Gedung Volksraad atau Gedung Pancasila adalah bangunan yang terletak di Jalan Pejambon No.2, Jakarta Pusat. Berada pada titik toordinat 6°10′28″S 106°50′01″E. Gedung Pancasila, diperkirakan dibuat pada tahun 1830an. Bangunan ini ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya berdasarkan SK Menteri No: PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No. 475 tahun 1993.
Lokasi Gedung Pancasila, dulunya bernama Jalan Hertog atau dikenal Duke’s Way. Nama jalan Hertog diambil dari nama seorang Gubernur Jenderal Benhard Herzog van Sachsen-Weimar-Eisenach (1792-1862). Panglima Angkatan Darat pada masa pemerintahan Hindia Belanda, juga tinggal di sini antara 1849-1851. Di masa sebelumnya, abad ke-17 dan awal abad ke-18, lokasi tersebut dulunya merupakan pabrik gula yang dijalankan oleh seorang pengusaha Cina, lalu kemudian didirikan barak militer.


Desain arsitekturnya dibuat oleh Ir. J. Tromp. Narasi Huib Akihary tentang peran J Tromp waktu itu cukup penting, sebagaimana dalam bukunya  Architectuur and Stedebouw in Indonesie 1870/1970.  Pemerintah Hindia Belanda mempunyai Departemen pekerjaan umum sipil (Department van Burgerlijke Openbare Werken) atau yang dikenal dengan nama B.O.W.  Departemen ini bertanggung jawab atas perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan pekerjaan teknik sipil yang dikelola oleh Pemerintah, termasuk bangunan negara, jembatan, jalan, irigasi dan fasilitas fisik lainnya. Semua produktivitas konstruksi yang luar biasa dan dalam bentuk yang beranekaragam jenis bangunan, membuat B.O.W kuwalahan menangani. Namun, Departemen B.O.W. telah meninggalkan jejak besar pada arsitektur dan pengembangan di Hindia Belanda, terutama setelah tahun 1908.


Kemudian Pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi tahun 1832, di mana empat direktorat dibentuk, yaitu Administrasi Manajemen Air dan Gudang Sipil. Administrasi Air, dibagi menjadi tiga bagian, dimana Insinyur J. Tromp ditugaskan di Batavia (1798-1859) dari tahun 1818 hingga 1853. Diceritakan dalam buku tersebut, bahwa sering kali insinyur militer dipekerjakan sementara di dinas pengelolaan air sipil. Insiyur J Tromp, juga mengerjakan rekonstruksi Istana Gubernur Jenderal di Buitenzorg, yang hancur karena gempa bumi parah pada tahun 1834. Dia dibantu oleh W. de Struler, kapten di Corps der Genie. Termasuk mensupervisi pembuatan Gedung A.A. Maramis.


Gedung Pancasila memiliki nuansa neo-klasik, mirip dengan gaya arsitektur yang berkembang di Perancis pada 1750an. Awalnya, arsitektur neo-klasik kembali muncul di kerajaan-kerajaan vassal, yang gaya arsitekturnya cenderung mengkarakterkan bangunan dengan makna keagungan saat masa renaisans. Neo-klasik dikatakan sebagai karakter bangunan yang melawan arsitektur Baroque dan Rococo.


Pada bagian depan gedung, berdiri tiang-tiang besar yang kokoh. Warna cat gedung didominasi warna putih,. Terdapat Lampu-lampu gantung dan jendela tinggi mengelilingi seluruh dinding luar.


Neo Klasik di Indonesia, dikenalkan oleh Herman Willen Daendels yang menjabat sebagai Gubenur Jenderal Hindia Belanda tahun 1808 hingga 1811. Mantan perwira militer ini adalah salah satu orang kepercayaan Kaisar Perancis Napoleon Bonaparte. Daendels kemudian memopulerkan gaya neo-klasik menjadi gaya arsitektur Indische Empire Style.


GEDUNG PANCASILA MENJELANG KEMERDEKAAN
Adolf Heuken SJ, salah seorang Ahli Sejarah kelahiran Jerman, dalam bukunya Historical Sites of Jakarta, mendiskripsikan bahwa Gedung Pancasila adalah salah satu bangunan penting dari sudut pandang sejarah nasional. 

Mengenai wacana kemerdekaan, sebenarnya sudah mulai menjadi kabar gembira pada sekitar September 1944. Berawal dari ucapan Perdana Menteri Koiso, bahwa  Indonesia akan dimerdekakan “kelak kemudian hari.”. Ucapan itu lalu disambut dengan digelarnya rapat umum di Jakarta. Soekarno dan para pemimpin Jawa Hokokai berpidato di Lapangan Ikada (sekarang menjadi bagian kawasan monas). Mohammad Hatta pun ikut memberikan pidato. Lagu Indonesia raya boleh dinyanyikan kembali, termasuk pengibaran Merah-Putih. Desember 1944, orang Indonesia diangkat sebagai Sanyo pada tiap-tiap departemen, sebagai persiapan kelak untuk menjadi Menteri. Pada Mei 1945, diadakan suatu panitia dengan nama Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Anggotanya dipilih oleh badan-badan atau organisasi tiap-tiap Shu dengan jumlah 60 orang. Ketua Panitianya adalah dr. Radjiman Widiodiningrat. Sidang itu mulai dibuka 29 Mei 1945, dengan pidato yang lumayan ringkas. Ada satu pertanyaan dr. Radjiman, mengenai Negara yang akan dibentuk itu apa dasarnya?  Narasi ini seperti yang dituliskan Mohammad Hatta dalam bukunya Menuju Gerbang Kemerdekaan. 


Rapat diwarnai sejumlah tema, termasuk sistem demokrasi peralihan yang akan dianut. Muncul juga perdebatan mengenai golongan yang mengemukakan Negara Islam dan golongan yang mempertahankan Negara bebas dari agama. Pada hari keempat, Soekarno menjawab pertanyaan Radjiman, yang berpidato kurang lebih 1 jam di gedung Volksraad, yang menyebutkan 5 pokok pada Panca Sila, lima dasar. Setelah pidato ini, kemudian Radjiman membentuk panitia kecil yang di dalamnya duduk semua perwakilan aliran Islam, Kristen, ahli konstitusi, untuk merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno. Teks Panca Sila yang sudah dirumuskan kembali menurut keputusan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia, kemudian dimuat dalam permulaan UUD Republik Indonesia.

VOLKSRAAD: KANTOR DEWAN RAKYAT (LEGISLATIF) 1918-1941
Volksraad  atau Dewan Rakyat, dibuat berdasarkan hukum  pemerintahan Hindia Belanda. Hal ini tercantum dalam Artikel 53 hingga 80 dari Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie, yang disetujui pada 16 Desember 1916, sebagaimana dinyatakan dalam Staatsblat Hindia No. 114/1916 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 1917.


Pembentukan Volksraad dideksripsikan oleh Eduard J. M. Schmutzer, dalam bukunya yang terkenal Dutch Colonial Policy and The Search for Identity in Indonesia: 1920 – 1931. Volksraad adalah lembaga yang dimaksudkan sebagai perwakilan rakyat, yang memberi kesempatan bagi rakyat Belanda dan pribumi untuk bekerja sama dalam mempromosikan kepentingan wilayah. Sebagai sebuah institusi, Volksraad juga dimaksudkan untuk memajukan perkembangan  ke arah pemerintahan sendiri. Badan perwakilan dibuat untuk warga pribumi yang belum terbiasa dengan prosedur pemerintahan, dan satu sisi lain, bagi orang Eropa dan Cina yang lebih mementingkan bisnis, mereka menjalankan kekuasaan yang besar, dan hampir mengendalikan anggaran Pemerintah Hindia Belanda.


Volksraad mempunyai kewenangan yang sangat terbatas. Pada awalnya mempunyai hak untuk memberi nasehat kepada pemerintah, tetapi pada tahun 1927 Dewan Rakyat ini diberi wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Gubernur Jenderal.

Pemilihan Dewan Nasional, telah menjadi cahaya baru bagi tumbuhnya ruang gerakan organisasi pemuda di Indonesia. Sebelumnya, di daerah telah terbentuk komite-komite lokal yang mempersiapkan kandidat mereka di parlemen. Diceritakan untuk pemilihan dewan kota di tingkat lokal, pernah diadakan untuk pertama kalinya di Surabaya pada 1903. Ada komite lokal di Surabaya tahun 1909 yang mendukung pemilihan Brother Willibroard Keens, lalu Jos Suys. Narasi ini seperti yang dituliskan Karel A. Steenbrink, dalam catatannya Chatolics in Indonesia, 1808-1942: A Documented History.

Misalnya, Kiesvereeniging Soerabaia (Asosiasi Pemilu Surabaya) menyatukan orang-orang dari semua keyakinan (kecuali para ekstrimis), yang mendukung beberapa umat Katolik. Hal ini dikarenakan, pada tahun 1915 pelarangan terhadap partai politik dan organisasi di Hindia Belanda dicabut, sebagai persiapan untuk pemilihan Dewan Nasional atau Volksraad pada tahun 1918. Kehidupan politik yang nyata menjadi mungkin. Partai politik nasional pertama sebagai afiliasi ummat Katolik dan Kristen, antara lain NIVB liberal, Nederlandsch-Indische Vrijzinnige Bond (Serikat Politik Liberal Hindia Belanda, didirikan pada tahun 1916). Lalu pada  1917, CEP Protestan, Christelijk Ethische Partij (Partai Etis Kristen), dan IKP, Indische Katholieke Partij (Partai Katolik Hindia).

Sejumlah kekecewaan mewarnai pembentukan dewan rakyat pada periode pertama. dikarenakan mayoritas anggota adalah orang Eropa. Ada kesan keengganan untuk memindahtangankan kekuasaan pada para leluhur nusantara. Belum lagi dalam komposisi anggota dewan, lebih separuh diduduki warga Eropa, sisanya pribumi, Cina, Arab dan India. Kalangan nasionalis kecewa. Dewan Rakyat pada 1917 tak memberi ruang pada oposisi nasionalis karena selalu kalah dengan jumlah mayoritas besar anggota. 


Tahun 1920, Gubernur Jenderal menjanjikan perluasan hak dewan rakyat. Undang Undang Dasar Negara Belanda direvisi pada 1922. Wilayah koloni, yaitu wilayah Belanda di Luar Negeri akan dihilangkan. Regeeringsreglement (Undang-Undang Administrasi Hindia Belanda) digantikan dengan konstitusi yang mencakup kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kekuasaan Gubernur Jenderal harus persetujuan Den Haag. Jumlah anggota ditetapkan 60, yang menurut konstitusi 1925, terdiri atas orang belanda 30 anggota, pribumi 25, serta 5 orang Indo- Arab, dan Indo-Cina (dikutip dari Nusantara: Sejarah Indonesia). 


Pemerintah ingin lebih liberal terhadap warga nusantara. Ternyata mayoritas Parlemen Belanda membalikkan angka yang semula diusulkan, sehingga menjadi 30 orang Indonesia, 25 orang Eropa dan 5 untuk sisanya. Akibatnya, timbul reaksi keras di Pemerintahan Hindia Belanda. Sejak 1928, jumlah tersebut terjadi sebaliknya. Jumlah pemegang hak pilih yang berhak memilih langsung wakil-wakil di Volksraad, tetap kecil sampai akhir pemerintahan administrasi Belanda.  


Sistem pengambilan suara bertingkat ditetapkan untuk pemilihan Volksraad. Setiap pemilih mewakili pemegang hak pilih yang tidak ditentukan jumlahnya yang berhak memilih, untuk badan perwakilan lokal dan regional. Pemegang hak pilih untuk pemilihan dewan, dengan demikian dapat dibandingkan dengan "electors" dalam pemilihan Presiden Amerika.


Pada 1924, hanya 452 orang Indonesia yang berhak ikut dalam pemilihan  dibandingkan dengan 594 orang Belanda Eropa. Pada 1927, 750 pemilih pribumi, 508 orang Eropa. Pada 1935, 1.529 orang pribumi, 550 orang Eropa, dan pada 1939, 1.452 pribumi, 343 Eropa. Pemilihan 1927 adalah yang terakhir, di mana kemudian orang pribumi dan Eropa membentuk satu badan pemegang hak sipil, sehingga warga pribumi kemudian mendapatkan jabatan. Harmonisasi hubungan ini, juga berimplikasi pada kemajuan perekonomian. Pemerintah Belanda sangat lega, walaupun sedikit ada penyesalan. Seharusnya reformasi konstitusional pada 1916 tak tergesa-gesa diterapkan dengan langsung membuat dewan rakyat. Walaupun ada perubahan, namun hubungan ini sebatas kaum nasionalis tersedia tempat sepanjang "bekerjasama" dengan pemerintah.


Volksraad mempunyai dua kali masa sidang, yaitu setiap tanggal 15 Mei dan hari Selasa ketiga Oktober. Jangka waktu masa sidang, empat setengah bulan. Eksistensi Volksraad selama empat belas tahun (1927-1941), telah mengajukan 6 rancangan undang-undang, 3 diantaranya diterima pemerintah.


Gedung Pancasila, menjadi saksi tiga jaman dalam peristiwa sejarah Bangsa, tentang penguatan demokrasi maupun sistem pemerintahan. Meski pun terjadi perubahan kekuasaan, baik kolonial maupun menuju kemerdekaan, selalu ada proses persiapan menuju transisi. Memperingati bukan bermakna mengkultuskan, atau tak hendak terjebak romantisme peristiwanya. Refleksi diperlukan, untuk tak lupa pada spirit lahirnya Lima Sila, Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika.


Senin, 30 Maret 2020

Berdemokrasi dengan Membaca





Dr. Idham Holik
Anggota KPU Jawa Barat
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, & Partisipasi Masyarakat

Di masa krisis kesehatan global, akibat pendemi Covid-19, apakah kita mesti berhenti berdemokrasi? Apalagi kini tidak ada kebebasan untuk bertemu di ruang publik biasa (conventional pubic sphere) secara fisik. Tentunya kebijakan Pemerintah tersebut tidak salah dan bahkan tepat sekali, agar masyarakat berdiam di rumah dan tidak melakukan aktivitas interaksi sosial secara fisik dengan yang lainnya (physically social distancing). Ini semua dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran pandemi tersebut, karena Pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga negara.

Ada banyak cara untuk kita tetap bisa berdemokrasi. Membaca adalah salah satu dari beragam cara tersebut. Membaca tidak sekedar aktivitas kognitif dimana pembaca memproses dan menyimpan informasi dari apa yang dibacanya saja, tetapi juga pembaca dapat berdialog secara imaginer dengan penulis –apalagi kini di setiap publikasi elektronik di internet tersedia ruang publik untuk berkomentar. Jadi, aktivitas membaca tidak bisa dipisahkan dengan aktivitas berdemokrasi.

Deskrispi tersebut di atas juga ditegaskan oleh Doed Joesoef yang mengatakan “Demokrasi hanya akan berkembang di suatu masyarakat yang para warganya adalah pembaca…” (dalam Sularto, dkk. 2004). Jadi, hanya dengan masyarakat yang memiliki budaya baca (reading society), demokrasi di suatu bangsa dan negara akan maju. Apakah kita ingin demokrasi Indonesia maju? Tentunya menginginkan. Itulah jawaban dari warga negara yang baik.

Kebiasaan membaca (reading habit) dibutuhkan dalam proses peningkatan kualitas pembangunan politik melalui konsolidasi demokrasi. Kebiasaan tersebut idealnya dimiliki oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, artikel ini mencoba menstimulasi kita semua sebagai warga negara untuk memahami kembali signifikansi membaca bagi kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara.

Sering kali, kebiasaan membaca menuntut waktu luang keseharian (daily leisure time). Itu lah pandangan masyarakat pada umumnya. Kini di tengah aktivitas keseharian kita dihimbau untuk tetap di rumah dalam rangka jaga jarak sosial secara fisik. Tentunya, ada banyak waktu luang yang bisa digunakan untuk membaca sambil menyelesaikan pekerajaan kantor dari rumah (working from home). Membaca di rumah yang disaksikan oleh keluarga khusus anak-anak, secara tidak langsung memberikan ketauladan atau inspirasi kepada mereka. Membaca mengedukasi yang lain untuk membaca.

Idealnya memang membaca bukan untuk mengisi waktu luang, tapi menjadi passion of life (gairah hidup). Pastinya hal tersebut sulit dimiliki oleh kebanyakan orang. Apapun itu, baik membaca untuk mengisi waktu luang atau gairah hidup, yang jelas budaya membaca merupakan prasyarat penting untuk mengembangkan budaya demokrasi. Developing literacy, developing democratic culture. Itulah kira-kira pribahasa yang bisa dirumuskan. Mengembangkan literasi berarti mengembangkan budaya demokrasi. Begitu juga sebaliknya, seperti apa yang ditegaskan oleh John W. Miller & Michael C. McKenna (2016:9), destroying literacy, destroying cultures (merusak literasi, merusak budaya).

Dalam konteks Pemilu/Pilkada, tidak ada budaya demokrasi elektoral yang sehat, tanpa budaya membaca yang baik. Artinya, mengembangkan budaya membaca pemilih bersifat imperatif bagi semua pihak yang menginginkan demokrasi elektoral lebih baik, terutama bagi penyelenggara Pemilu/Pemilihan (Pilkada). RPP (Rumah Pintar Pemilu) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum di seluruh Indonesia untuk memenuhi hal tersebut tidak sekedar data hasil, mekanisme, dan rekaman penyelenggaran Pemilu saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan perpustakaan publik (public library) baik konvesional ataupun digital.

Pengembangan budaya membaca pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab individual pemilih saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama atau dalam istilah Pierre Canisisu Ruterana (2012:57) disebut tanggung jawab masyarakat (societal responsibility). Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama (common commitment) agar membaca menjadi budaya. Dengan budaya membaca tersebut, pemilih akan menjadi yang terinformasikan dengan baik (well-informed beings) dan ini juga menjadi prasyarat dalam mendaulatkan pilihan politik pemilih.

Berdasarkan fakta statistik kemampuan membaca-menulis (literasi) masyarakat, Indonesia sebenarnya merupakan salah satu negara yang memiliki harapan besar dapat mengembangkan masyarakat baca (reading society) dengan baik.

Misalnya, bila merujuk pada data statistik literasi yang dipublikasikan oleh UNESCO[1] tahun 2018, rata-rata (%) literasi masyarakat Indonesia sangat tinggi yaitu mendekati 100% –artinya angka buta hurufnya rendah sekali. Menurut data UNESCO tersebut, masyarakat Indoensia diklasifikan menjadi tiga golongan yaitu pertama, usia 15-24 tahun rata-rata 99,71% (lelaki 99,72% dan perempuan 99,7%); kedua, usia 25 – 64 tahun rata-rata 93,99% (lelaki 95,66% dan perempuan 93,99%); dan ketiga, di atas 65 tahun 74,34% (lelaki 84,61% dan perempuan 65,59%).

Tetapi di sisi lain, berdasarkan penghitungan Indeks Alibaca (Aktivasi Literasi Membaca) Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (2019), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Indonesia memiliki kategori aktivasi literasi rendah yaitu berada di angka 37,32. Nilai tersebt tersusun dari empat indeks dimensi yaitu pertama Indeks Dimensi Kecakapan[2] sebesar 75,92; kedua, Indeks Dimensi Akses[3] sebesar 23,09; ketiga, Indeks Dimensi Alternatif[4] sebesar 40,49; dan keempat, Indeks Dimensi Budaya[5] sebesar 28,50%.

Membaca sebagai Politik Kultural

Capaian indeks tersebut memprihatinkan sekali. Indonesia sedang mengalami krisis budaya literasi dan krisis tersebut mengancam demokrasi Indonesia. Wajar saja, dalam Indeks Demokrasi 2019, EUI (The Economic Intelligent Unit) telah menempatkan Indonesia sebagai the flawed democracy regime (regim demokrasi cacat) dimana salah satunya tandanya adalah dengan budaya politik yang kurang berkembang.

Ini selaras dengan pemikiran Miller & McKenna (2016) tersebut di atas. Krisis budaya literasi memang sering melanda pada negara-negara yang sedang melakukan konsolidasi demokrasi. Selain kurangnya fasilitas perpusatakaan atau akses publik atas sumber bacaan, krisis budaya tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau kesadaran terhadap konsep belajar seumur hidup (lifelong learning).

Itulah kenapa Indonesia membutuhkan gerakan kampanye literasi. Gerakan tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat untuk dapat memahami dan mengimplementasikan model literasi otonom (autonomous model of literacy) (Street, 1995). Dalam model tersebut, literasi tidak sekedar keterampilan membaca dan menulis, tetapi menjadi praktek sosial (social practice) yang dapat menghadirkan perubahan yang dilandasi pada kompetensi kognitif sebagai output (hasil) dari membaca.

Dalam konteks demokrasi elektoral, budaya literasi tentunya diharapkan dapat memperbaiki civic engagement atau partisipasi elektoral dan memperkuat konsolidasi demokrasi. Terkait hal ini pernah ditegaskan oleh Henry A. Giroux (dalam Friere & Macedo, 1987:11). Menurut mereka, literasi merupakan sebagai bentuk politik kultural. Jadi berliterasi, berarti kita sedang berpolitik kultural. Mari lewat membaca kita perbaiki demokrasi elektoral dan wujudkan Indonesia sebagai full democracy regime (regime demokrasi penuh).

Sebenarnya bangsa ini satu dasawarsa sebelum Indonesia merdeka sudah memiliki figur tauladan dalam budaya membaca. Pada akhir Januari 1935, Muhammad Hatta bersama Soetan Sjahrir dan tokoh intelektual pergerakan lainnya diasingkan dari Batavia ke Boven Digoel, di pusat New Guinea. Dalam keberangkatan ke daerah pengasingan tersebut, Hatta membawa enam belas peti bukunya (Mrázek dalam Lev & McVey, 1996:54). Salama di sana, aktivitas membaca Hatta tidak terhenti walaupun dalam pengawasan Belanda. Membaca adalah bagian tak terpisahkan dari hidupnya, walaupun selama masa perjuangan kemerdekaan.

Selain Hatta, ada figur tauladan lainnya di masa yang sama. Dalam kejaran kolonial Belanda, Tan Malaka dapat menyelesaikan penulisan karya seminalnya, Madilog. Karya tersebut ditulis di rentang 15 Juli 1942 – 30 Maret 1943. Tidak ada karya Madilog, tanpa budaya baca yang sangat kuat. Di tahun 1920-an dan 1930-an selama gerilya politik baik di dalam ataupun di luar negeri, Tan Malaka tetap melakukan kebiasaannya membaca. Tan Malaka merupakan figur teladan bagi Bangsa Indonesia dalam mengembangkan budaya membaca. Selain beliau dan di masa perjuangan kemerdekaan, Indonesia memiliki banyak figur tauladan lainnya dalam budaya membaca.

Sebuah pertanyaan reflektif, apakah kita sudah terinspirasi oleh para pendiri bangsa tersebut (the nation founding persons)? Apakah kita memiliki budaya membaca seperti mereka?

Sejak masa pembentukan negara Indonesia, budaya membaca sudah menjadi budaya bangsa Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, mari kita pertahankan dan kembangkan budaya tersebut melalui partisipasi aktif dalam gerakan kampanye literasi atau membaca. Hal tersebut dapat dimulai dari diri kita sebagai orang yang gemar membaca (readaholics) dan tidak sekedar itu saja, kita juga dapat mengaktualisasikan hasil bacaan ke dalam tindak sosial-politik keseharian. “Baca, Aksi” itulah kira-kira slogan yang tepat.

Pentingnya Aktif Membaca

Untuk menumbukembangkan minat atau kebiasaan membaca (reading habit or interest), pemilih harus memiliki pemahaman tentang signifikansi membaca. Secara sederhana, ada adagium tentang signifikansi tersebut yaitu membaca itu jendela dunia (reading is the window of the world). Dengan membaca, pemilih dapat melihat dunia, karena buku atau sumber bacaan lainnya adalah ekstensi manusia (extension of human beings).

Selain adagium tersebut, membaca juga dapat meningkatkan kompetensi kognitif dan rasionalitas politik pemilih. Membaca sebagai sumber pengetahun merupakan modal politik bagi pemilih dalam berpartisipasi elektoral. Oleh karena itu, pemilih harus dapat memahami signifikansi membaca dengan baik.

Dalam artikel ini, selain apa yang dideskripsikan di atas, setidak-tidaknya ada tiga signifikansi membaca lainnya yaitu pertama, membaca itu mengeluarkan dari keterbatasan diri. Ada inspirasi sangat menarik dari apa yang ditulis oleh Miguel de Cervantes dalam sebuah novelnya yang berjudul Don Quijote de la Mancha (1605 & 1615)[6]. Sebuah novel yang menjadi media ekspresi kegilaan membaca dari sang pengarang.

Dalam novel tersebut, Cervantes menarasikan bagaimana Don Quixote adalah seorang yang menghabiskan uang dan waktu untuk buku-buku fiksi. Setiap kali mengalami kegagalan, Don Quixote menemukan perlindungan dalam bacaannya. Baginya, buku-buku tersebut melindunginya. Cervantes menggambarkan Don Quixote dalam sinonimitas empat kata yaitu membaca, kegilaan, kebenaran, dan kehidupan. Dengan kegilaan dalam membaca, Don Quixote menemukan kebenaran dalam hidup. Dengan membaca, Don Quixote dapat mengalahkan keterbatasan dirinya (Fuentes, 1977:196; Mohammad, 2019).

Pelajaran dari Don Quixote, membaca mampu mentransformasikan kelemahan individual menjadi kekuatan dan membaca membuat manusia terbebas dari keterbatasannya. Tentunya, pemilih yang memiliki kebiasaan membaca yang baik akan memiliki horizon politik yang luas dan membuatnya memiliki kemampuan analisa politik elektoral yang melampaui keterbatasan dirinya. Dengan membaca, pemilih dapat memahami konstruksi politik elektoral para kontestan dengan komprehensif.

Kedua, membaca itu meningkatkan kecerdasan kontekstual (the contextual intelligence). Kecerdasan tersebut bersifat esensial bagi kemampuan analisa politik pemilih di masa kampanye elektoral yang sangat dinamis –dimana kampanye merupakan episentrum politik elektoral.

Dalam buku Literacy: Reading the Word and the World, Paulo Freire dan Donaldo Macedo (1987:1) menjelaskan bahwa membaca tidak hanya terdiri dari penguraian (decoding) kata atau bahasa tertulis, melainkan didahului oleh dan terjalin dengan pengetahuan dunia (knowledge of the world). Bahasa dan realitas secara dinamis saling terkait. Di awali dari kata, pembaca dapat memahami dunia. Melalui membaca, seorang pembaca dapat memahami ada hubungan antara teks dan konteks. Jadi dengan membaca, pemilih tidak sekedar memahami teks, tetapi memahami dunia.

Dan ketiga, membaca itu melawan. Itulah kira-kira kalimat yang tepat jika seorang membaca buku-buku pemikiran kritis (critical thought books). Dengan membaca, pemilih akan melakukan perlawanan terhadap kekuatan politik yang sekiranya dapat merusak demokrasi. Misalnya jika pemilih dapat membaca beragama buku tentang oligarki, pasti mereka akan bertindak untuk menentang politik tersebut.

Ada banyak buku yang menjelaskan tentang penelitian atau studi oligarki di Indonesia. Misalnya Richard Robinson dan Vedi R. Hadi, dalam buku Reorganising Power in Indonesia (2004), menjelaskan bagaimana pasca runtuhnya penguasa otoriter, jalan dibiarkan terbuka bagi oligarki untuk membangun kekuatannya lagi dalam masyarakat dan lembaga-lembaga Indonesia yang baru demokratis (newly democratic Indonesia). Oligarki terus bermetamorfosa agar dapat mendominasi di era sistem politik demorasi.

Hal ini juga ditegaskan oleh Jeffry Winter dalam buku Oligarchy (2011). Menurutnya, oligarki tidak tergeser oleh demokrasi tetapi justru menyatu dengannya. Oligarki berpenetrasi dalam praktek demokrasi. Praktek politik mereka, pada umumnya, didasarkan pada tindakan pemaksaan. Itulah kenapa para oligark sering disebut sebagai aktor politik pemaksa (coercive political actors) yang berkuasa.

Winter juga menjelaskan tentang hubungan antara oligark dan masyarakat (baca: pemilih) dalam konteks patron-klien. Merujuk pada pemikiran Winter tersebut, dalam Pemilu/Pilkada, pemilih selalu dijadikan klien politiknya, sehingga para oligark selalu memainkan klientelisme politik (political clientelism) dan ini bertentangan dengan konsep partisipasi otonom sebagai tujuan antara yang dikembangkan dalam penguatan konsolidasi demokrasi.

Dalam politik klientelisme, pemilih kehilangan kedaulatan politiknya. Bagi Susan C. Stokes (2009:648), klientelisme merupakan sebuah metode mobilisasi elektoral. Baginya, klientelisme terjadi ketika barang-barang material diberikan kepada pemilih sebagai imbalan atas dukungan elektoralnya. Jadi, politik uang (money politics) dalam beragam variannya menjadi strategi yang selalu dimainkan oleh para oligark untuk memenangkan kontestasi elektoral.

Pemilih dengan pengetahuan demokrasi yang baik yang diperoleh melalui kebiasan membaca (reading habit), tentunya akan menentang dan melawan oligarki dalam Pemilu/Pilkada. Tidak hanya itu, pemilih yang sudah memiliki kesadaran eksistensial tentunya akan berupaya mewujudkan demokrasi elektoral yang baik, karena Pemilu/Pilkada dipandang sebagai proses politik yang sangat menentukan pemerintahan (di daerah) untuk periode selanjutnya.

Dengan kebiasaan membaca yang baik, mari kita aktif dalam berdemokrasi yang baik. Tidak ada alasan bagi kita semua untuk meninggalkan kebiasaan atau tidak mau membaca. Apalagi, khususnya bagi muslim/muslimah, doktrin ilahiah pertama (the first divine doctrine) dalam Islam adalah perintah untuk membaca ( اقرأ) –dalam Q.S al Alaq (96) ayat 1. Begitu juga di agama lainnya, pasti ada perintah untuk membaca bagi ummatnya.

Internet dan Budaya Membaca

Di era masyarakat jaringan (network society), kebiasaan membaca masyarakat (baca: pemilih) mulai bergerser dari publikasi cetak (the printed publication) ke publikasi elektronik (electronic-based publication) seperti e-book, e-paper, e-magazine, e-news, e-journal, e-artikel di halaman blog, dan lain sebagainya. Dengan internet, kini pemilih dapat mengakses sumber bacaan tanpa terkendala oleh lokasi. Apalagi kini tidak hanya website yang menyediakan bacaan berbayar, tetapi juga semakin banyak website penyedia sumber bacaan elektrnok gratis.

Membaca publikasi elektornik tentunya menuntut kompetensi literasi media baru (internet). Mengapa demikian? karena di era pasca-kebenaran (post-truth era), internet belum terbebas dari hoak dan disinformasi. Memastikan publikasi elektornik tersebut berasal dari portal terpercaya atau terverifikasi merupakan suatu keharusan bagi setiap pengguna internet.

Internet telah menghadirkan banyak perubahan dalam kebiasan membaca (reading habit) masyarakat. Temuan riset Fayaz Ahmad Loan (2011) menyatakan bahwa kini pembaca generasi baru sedang berada dalam masa transisi dimana secara perlahan mengalami pergeseran (slowly shifting).

Pergeseran tersebut ditandai karakteristik yaitu (1) dari akses terbatas menjadi tak terbatas (unrestricted access); (2) dari sumber lokasl menjadi sumber dunia (worldwide source); (3) dari sumber cetak menjadi sumber daring (online source); (4) dari bahasa lokal menjadi bahasa inggris; (5) dari membaca individual menjadi membaca partisipatif (partisipative reading); dan (6) dari sedikit menghabiskan waktu untuk membaca menjadi lebih banyak (more time spent on reading). Pergeseran tersebut sedang terjadi Indonesia.

Dibandingkan tahun sebelumnya, populasi pengguna internet Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan yaitu 17% atau 25 juta pengguna –atau total pengguna internet sebanyak 175,4 juta dengan rentang usia 16 – 64 tahun. Data tersebut lebih besar daripada data pertumbuhan digital global yang hanya 7,0%. Dari kenaikan tersebut, ada 64% dari total populasi Indonesia sebanyak 272,1 juta jiwa yang sudah mengunakan internet. Itulah laporan riset Digital 2020 yang dirilis oleh We Are Social dan Hootsuite pada 30 Januari 2020. Indonesia terus mengurangi digital divide (kesenjangan digital) dengan terus memperbaiki infrastruktur dan akses internet.

Berdasarkan laporan tersebut, rata-rata waktu harian penggunaan internet di Indonesia dengan beragam media dan piranti cukup tinggi yaitu selama 7 jam 59 menit dalam sehari. Waktu harian tersebut atas rata-rata waktu harian penggunaan internet dunia yaitu 6 jam 43 menit. Indonesia pun berada ranking ke-8 dunia waktu per hari penggunaan internet. Deskripsi ini menstimulasi optimisme digital dalam pengembangan masyarakat baca (reading society) di Indonesia.

Tapi cukup disayangkan, laporan tersebut hanya menampilkan data rata-rata penggunaan media sosial (3 jam 26 menit), menonton televisi online (3 jam 4 menit), streaming musik (1 jam 30 menit), dan penggunaan konsol permainan (1 jam 23 menit). Data tersebut mendeskripsikan perilaku penggunaan internet yang merepresentasikan hanya budaya berjaringan (netting culture) budaya kepenontonan (spectatorship culture), dan budaya bermain (gaming culture) yang tinggi.

Belum ada data yang mendeskripsikan budaya membaca (reading culture) pengguna internet Indonesia. Oleh karena itu, ada sebuah pertanyaan yang layak diajukan untuk diri kita sendiri yaitu Apakah kita memiliki minat baca publikasi elektornik yang cukup tinggi? Seberapa lama waktu kita untuk membaca publikasi tersebut di setiap hari? Berapa jenis publikasi tersebut yang dibaca oleh kita setiap hari? 

Tentunya bagi pribadi penikmat baca (readaholics) atau masyarakat baca, waktu yang lebih lama dan banyaknya akses publikasi elektronik menjadi tuntutan dan kebutuhan harian. Oleh karena itu, pemilih pengguna internet sudah harus menurunkan kadar social media addict (kecanduan media sosial) untuk kepentingan katalisasi perilaku narsistik, kecuali untuk berdiskusi di ruang publik (public sphere).

Untuk mewujudkan knowledge-based democracy (demokrasi berbasiskan pengetahuan), pemilih diharapkan dapat memiliki inisiatif untuk meningkatkan kebiasaan membaca (reading habit). Jika kebiasaan tersebut tidak mengalami perubahan atau peningkatan yang signifikan, Indonesia akan lamban meningkatkan indeks membaca (reading index) atau indeks literasi (literacy index). Ini merupakan tantangan kita bersama dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemilih yang belum memiliki kebiasaan membaca dengan baik harus dengan kesadaran sendiri untuk dapat merubah konsep dirinya (self concept). Menurut Carl R. Rogers (1959), di dalam konsep diri tidak sekedar citra diri (self-image) seseorang, tetapi juga nilai diri (self-esteem atau self-worth) dan diri ideal (ideal self) –apa yang seseorang harapkan pada dirinya sendiri yang sebenarnya.

Dalam konteks nilai diri, pemilih sebaiknya memahami dirinya sebagai warga negara yang aktif dalam berpartisipasi politik dan dalam diri ideal, pemilih harus memposisikan dirinya sebagai pemilih/warga negara yang cerdas, rasional, dan bijak atau berintegritas dalam berpartisipasi politik atau menggunakan hak pilihnya.

Itulah kenapa, membaca harus dipersepsikan sebagai kebutuhan dasar dalam partisipasi politik. Literasi harus dipandang sebagai fondasi utama demokrasi elektoral. Oleh karena itu, di tengah akses informasi atau publikasi elektronik yang melimpah dan tanpa batas melalui internet, penyelenggara Pilkada bersama para aktivis penggiat literasi sebaiknya secara aktif melakukan edukasi literasi agar pemilih dapat meningkatkan kebiasaan membacanya, termasuk berbagi materi bacaan elektronik kepada pemilih.

Di akhir tulisan ini, kita semua semoga dapat memahami dengan baik bahwa demokrasi elektoral yang matang biasanya ditandai dengan semakin banyak populasi pemilih baca (reading voters). Mari kita wujudkan bersama melalui gerakan kampanye membaca dan mulailah dari diri kita sendiri.



[1] Singkatan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.

[2] Mencakup dua indikator yaitu melek huruf latin dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Indikator pertama didasarkan pada persentase penduduk 15 tahun ke atas yang dapat baca-tulis huruf latin dan indikator kedua didasarkan pada RLS penduduk usia 25+.

[3] Mencakup dua sub dimensi yaitu pertama, akses di sekolah dan kedua, akses di masyarakat. Subdimensi pertama mencakup indikator: (1) perpustakaan sekolah (dalam kondisi baik) dan (2) petugas pengelola perpustakaan sekolah. Terakhir, subdimensi kedua mencakup indikator: (1) perpustakaan umum (tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan perpustakaan desa); (2) perpustakaan komunitas (Taman Baca Masyarakat dan Pustaka Bergerak) Per Seribu Penduduk; (3) Membeli surat kabar (rumah tangga dalam sebulan terakhir yang membeli surat kabar/koran); dan (4) Membeli surat majalah/tabloid. Indikator ke-3 dan ke-4 dari subdimensi kedua tersebut diukur berdasarkan rumah tangga dalam sebulan terakhir membeli media-media tersebut.

[4] Mencakup 3 indikator yaitu: (1) sekolah memiliki akses internet; (2) mengakses internet (penduduk 5 tahun ke atas yang dalam 3 bulan terakhir pernah mengakses internet seperti browsing, media sosial, messenger, dan sejenisnya); dan (3) menggunakan komputer (penduduk 5 tahun ke atas yang dalam 3 bulan terakhir pernah menggunakan komputer (mencakup PC/Desktop, laptop/notebook, tablet).

[5] Mencakup indikator yaitu (1) membaca surat kabar; (2) membaca buku cetak (selain kitab suci); (3) membaca artikel atau berita dari media elektronik; (4) mengunjungi perpustakaan; dan (5) memanfaatkan taman baca. Untuk indikator ke-1 sampai dengan ke-3 adalah untuk penduduk 5 tahun ke atas yang seminggu terakhir melakukan aktivitas tersebut dan untuk indikatorke-4 dan ke-5 adalah untuk penduduk berumur 5 tahun ke atas dalam sebulan terakhir melakukan aktivitas tersebut.

[6] Novel ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1605 dan untuk edisi yang kedua diterbitkan pada tahun 1615. Ini merupakan novel Spanyol terlaris dalam sejarah dimana sejak novel tersebut pertama kali diterbitkan, 1605, Don Quijote, sudah terjual 500 juta eksemplar. Novel ini sudah diterjemahkan ke dalam beragam bahasa di dunia. Tahun 1612, edisi pertama novel tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan tahun 1613, terjemahan bahasa Prancis. Baru empat abad kemudian, tepatnya tahun 2019, novel ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (Mohamad dalam de Cervantes, 2019:vii).





Referensi.

Feuntes, Carlos (1977). Reflections. Don Quixote or the Critique of Reading. The Wilson Quarterly/Autumn 1977, Pp.186-202.

Friere, Paulo & Macedo, Donaldo (1987). Literacy: Reading the Word and the World. London: Routledge.

Giroux, Henry A. (1987). Introduction: Literacy and the Pedagogy of Political Empowerment. In Paulo Friere & Donaldo Macedo, Literacy: Reading the Word and the World. London: Routledge, pp.1-18

Joesoef, Daoed (2004). Budaya Baca. Dalam St. Sularto, dkk (Edt.). Bukuku Kakiku. Jakarta Gramedia, hal. 85-96

Loan, Fayaz Ahmad (2011). Impact of Internet on Reading Habits of the Net Generation College Student. In International Journal of Digital Library Services, Vol. 1 October-Desember, 2011, Issue: 2, Pp.43-48. Retrieved at: http://www.ijodls.in/uploads/3/6/0/3/3603729/loan_fayazi%5B4%5D_43-48.pdf accessed March 27th 2020, 02:55 PM.

Malaka, Tan (1999). Madilog: Materialisme Dialektika Logika. Jakarta: Pusat Data Indikator.

Mohamad, Goenawan (2019). Kata Pengantar. Dalam Miguel de Cervantes (1605), Don Quijote dari La Mancha. Diterjemahkan oleh Apsanti Djokosujanto dari judul asli El Ingenioso Hidalgo Don Quijote de la Mancha. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mrázek, Rudolf (1996). Sjahrir at Boven Digoel: Reflections on Exile in the Dutch East Indies. In Daniel S. Lev & Ruth McVey (Edts.), Making Indonesia: Essays on Modern Indonesia in Honor of George McT. Kahin . Studies on Southeast Asia. New York: Cornell Southeast Asia Program Publications, pp. 41-65.

Miller, John W. & McKenna, Michael C. (2016). World Literacy: How Countries Rank and Why It Matters. New York: Routledge.

Roger, Carl R. (1959). A Theory of Therapy, Personality and Interpersonal Relationship as Developed in the Client-Centered Framework. In S. Koch (Edt.), Psychology: a Study of a Science. Vol. 3: Formulation of the Person and the Social Context. New York: McGraw Hill.

Robinson, Richard & Hadiz, Vedi R (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: RoutledgeCurzon

Ruterana, Pierre Canisisu (2012). The Making of a Reading Soeciety: Developing a Culture of Reading in Rwanda. A Doctoral Thesis. Department of Behavioral Sciences and Learning, Linköping University, Sweden. Linköping Studies in Behavioral Science No. 165.

Solihin, Lukman dkk (Edt.) (2019). Indeks Aktivitas Literasi Membaca, 34 Provinsi. Jakarta: Puslijakdikbud

Street, Brian V. (1995). Cambridge Studies in Oral and Literate Culture. Literacy in Theory and Practice. Cambridge: Cambridge University Press.

Winters, Jeffrey (2011). Oligarchy. New York: Cambridge University Press.



Website

Indonesia. UNESCO. Retrieved at: http://uis.unesco.org/en/country/id accessed at March 26th, 2020, 05:10 PM

The Economist Intelligence Unit (2016). Democracy Index 2015: Democracy in an Age of Anxiety. Retrieved at: https://www.yabiladi.com/img/content/EIU-Democracy-Index-2015.pdf accessed March 27th 2020 11:13 AM

The Economist Intelligence Unit (2020). Democracy Index 2019: A Year of Democratic Setbacks and Popular Protest. Retrieved at: https://www.eiu.com/topic/democracy-index accessed March 27th 2020 11:05 AM

We are Social & Hoosuite (2020). Digital 2020: Gobal Digital Overview. Retrieved at https://wearesocial.com/blog/2020/01/digital-2020-3-8-billion-people-use-social-media accessed at March 27th 2020, 04:17 PM

We are Social & Hoosuite (2020). Digital 2020 Indonesia. Retrieved at https://datareportal.com/reports/digital-2020-indonesia accessed at March 27th 2020, 04:05 PM

Kamis, 26 Maret 2020

Press Release Penundaan Masa Kerja Anggota dan Sekretariat PPK dan Anggota PPS



Press Release Penundaan Masa Kerja Anggota dan Sekretariat PPK dan Anggota PPS Wilayah Kabupaten Sukabumi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2020.


Media Center KPU Kab. Sukabumi
Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi
Telp/Fax : (0266) 654788
Facebook : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Instagram : kpukabsukabumi
#KPUMelayani #akursauyunan #Pilkada2020 #AyoMemilih

Selasa, 24 Maret 2020

Press Release KPU Kabupaten Sukabumi tentang Penundaan Tahapan Pilkada 2020

PRESS RELEASE

KPU KABUPATEN SUKABUMI
TENTANG
PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI KABUPATEN SUKABUMI

Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini krisis kesehatan, penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, Presiden Republik Indonesia dalam penyataan resminya menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam). Demikian pula disusul dengan  Keputusan Kepala  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S0235 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, bahwa Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020.

Selanjutnya menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan stakeholders lainnya. Kemudian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 22/PL.02-Kpt/02/KPU-Kab/3202/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,  adapun tahapan pemilihan yang ditunda adalah:

1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara tanggal 22 Maret 2020 dengan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara dimulai setelah pelaksanaan pelantikan yang akan diatur kemudian.
2. Pembentukan PPDP tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP mulai 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari:
a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020;
b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
4. Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan tidak dilaksanakan karena tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang memenuhi syarat jumlah dukungan.
5. Penundaan Tahapan tersebut di atas akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masayarakat Kabupaten Sukabumi.
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi,


Ttd.


FERRY GUSTAMAN

Pengumuman KPU RI Tentang Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir untuk Pilkada Serentak Tahun 2020




Pengumuman KPU RI Tentang Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

Media Center KPU Kab. Sukabumi
Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi
Telp/Fax : (0266) 654788
Facebook : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Instagram : kpukabsukabumi
#KPUMelayani #akursauyunan #Pilkada2020 #AyoMemilih

Senin, 23 Maret 2020

Penundaan Tahapan Pemilan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

Bisa dilihat disini

Untuk dokumen Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

Bisa dilihat disini

Jumat, 20 Maret 2020

Pengumuman Penetapan Anggota PPS Paska Tanggapan Masyarakat


Berikut Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 silahkan bisa dilihat disini https://bit.ly/DAFTARAnggotaPPS , selamat pada para peserta yang lolos dan KPU Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dan suksesi kegiatan ini.
.
.
.
Media Center KPU Kab. Sukabumi
Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi
Telp/Fax : (0266) 654788
Facebook : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Instagram : kpukabsukabumi
#KPUMelayani #akursauyunan #Pilkada2020 #AyoMemilih

GEDUNG PANCASILA: LAHIRNYA PANCASILA DAN EKSISTENSI DEWAN RAKYAT JAMAN KOLONIAL 1918-1941

Oleh : Titik Nurhayati L ulusan Magister Arkeologi Universitas Indonesia  dan Magister Ilmu Hukum Universitas  Borobudur Jakarta. Saat...