Kamis, 27 Februari 2020

Pengumuman Tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK

Pengumuman KPU Kabupaten Sukabumi

Tentang
Penentapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Sukabumi Tahun 2020

Selengkapnya silahkan lihat disini

Rabu, 26 Februari 2020

Perpanjangan Pendaftaran PPS

Besok tanggal 27 Februari 2020 merupakan hari terakhir pendaftaran PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, berikut kami umumkan daftar desa yang belum tercukupi kuota nya, bisa di buka di bit.ly/data_pps_sukabumi26 , ayo segera daftarkan diri anda, jangan ditunda lagi.


Ikuti terus Media Center KPU Kab. Sukabumi untuk updaui No. 92 Cibadak-Sukabumi
Telp/Fax : (0266) 654788
Facebook : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Instagram : @kpukabsukabumi  
#KPUMelayani
#akursauyunan #Pilkada2020

Rabu, 19 Februari 2020

Press Release KPU Kab. Sukabumi Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan

PRESS RELEASE KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI Tentang : PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi membuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mulai tanggal 19 s.d 23 Februari 2020 dengan ketentuan tanggal 19-22 Februari 2020 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan tanggal 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 s.d 24.00 WIB. Tempat penyerahan dokumen dukungan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi.
Jumlah dukungan dan sebaran adalah minimal 118.691 pemilih dan tersebar minimal di 24 Kecamatan, adapun dokumen yang diserahkan meliputi: 1. Formulir model B.1-KWK Perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan; 2. Formulir model B.1.1-KWK Perseorangan, yaitu surat pernyataan yang memuat daftar nama pendukung yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai; 3. Formulir B.2-KWK Perseorangan, yaitu Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai.
Apabila dokumen syarat telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, KPU Kabupaten Sukabumi akan menerbitkan Tanda Terima Penyerahan dan Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, dan apabila semua dokumen atau salah satu dokumen belum memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, maka KPU Kabupaten Sukabumi akan menerbitkan Tanda Pengembalian serta mengembalikan seluruh dokumen-dokumen untuk diperbaiki oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada masa penyerahan dokumen syarat dukungan, paling lambat tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Sukabumi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. KPU Kabupaten Sukabumi akan mengecek dokumen-dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud di atas dengan disaksikan oleh Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Sukabumi, 19 Februari 2020

GEDUNG PANCASILA: LAHIRNYA PANCASILA DAN EKSISTENSI DEWAN RAKYAT JAMAN KOLONIAL 1918-1941

Oleh : Titik Nurhayati L ulusan Magister Arkeologi Universitas Indonesia  dan Magister Ilmu Hukum Universitas  Borobudur Jakarta. Saat...