PRESS RELEASE
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUKABUMI
Tentang :
PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN
BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi membuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mulai tanggal 19 s.d 23 Februari 2020 dengan ketentuan tanggal 19-22 Februari 2020 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan tanggal 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 s.d 24.00 WIB. Tempat penyerahan dokumen dukungan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi.
Jumlah dukungan dan sebaran adalah minimal 118.691 pemilih dan tersebar minimal di 24 Kecamatan, adapun dokumen yang diserahkan meliputi:
1. Formulir model B.1-KWK Perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan;
2. Formulir model B.1.1-KWK Perseorangan, yaitu surat pernyataan yang memuat daftar nama pendukung yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai;
3. Formulir B.2-KWK Perseorangan, yaitu Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai.
Apabila dokumen syarat telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, KPU Kabupaten Sukabumi akan menerbitkan Tanda Terima Penyerahan dan Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, dan apabila semua dokumen atau salah satu dokumen belum memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, maka KPU Kabupaten Sukabumi akan menerbitkan Tanda Pengembalian serta mengembalikan seluruh dokumen-dokumen untuk diperbaiki oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada masa penyerahan dokumen syarat dukungan, paling lambat tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Sukabumi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. KPU Kabupaten Sukabumi akan mengecek dokumen-dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud di atas dengan disaksikan oleh Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Sukabumi, 19 Februari 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar