Oleh : Idham
Holik (Anggota KPU Jawa Barat)
Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia merayakan International
Women’s Day atau IWD (Hari Perempuan Internasional). IWD dirayakan sebagai
bentuk pengakuan atas prestasi perempuan dan upaya untuk menciptakan dunia
setara gender (a gender equal world). Pada tahun 1975, PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) secara resmi merayakan IWD dan menjadikannya sebagai bentuk
dukungan bagi hak-hak perempuan dan partisipasinya dalam arena politik dan
ekonomi.
Di 2020 ini, IWD bertemakan #EachforEqual
(Masing-masing untuk Setara). Tema tersebut dilandasi pemikiran an equal world is an enabled world
(dunia yang setara adalah dunia yang memungkinkan) dan dengan tema tersebut,
masyarakat dunia dipersuasi untuk meningkatkan kesadaran menentang bias (raise awareness against bias) dan
mengambil tindakan untuk kesetaraan (take
action for equality). Oleh karena itu, mari jadikan IWD sebagai peristiwa penting
untuk lebih setara (a milestone to be
more equal).
Tuntutan
untuk Lebih Setara
Dengan momentum IWD 2020 ini, semoga masyarakat
Indonesia khususnya yang tinggal di daerah yang sedang menyelenggarakan
Pemilihan/Pilkada Serentak 2020 dapat memaknai pesan kampanye IWD tersebut sebagai
semangat untuk menciptakan pemilihan inklusif gender. Tidak ada diskriminasi
gender atau paritas gender dalam budaya politik elektoralnya semakin baik.
Paritas atau kesetaraan gender untuk tingkat dunia,
Indonesia masih jauh di bawah Afrika Selatan dan untuk Asia Tenggara, Indonesia
juga bukan sebagai negara dengan indeks kesetaraan gender teratas. Berdasarkan
The Global Gender Gap Index 2020 (153 negara di dunia), World Economic Forum
(WEF) menempatkan Afrika Selatan di ranking 17 dengan skor 0,780, sedangkan Indonesia
berada pada ranking 85 dengan skor 0,700. Indonesia juga jauh di bawah Filipina
di ranking 16 dengan skor 0,781, Singapura di ranking 54 dengan skor 0,724 dan
Thailand di ranking 75 dengan skor 0,708.
Ukuran untuk indeks kesenjangan gender menurut WEF tersebut
mengacu pada empat dimensi yaitu kesempatan dan partisipasi ekonomi, pencapaian
pendidikan, kesehatan dan kelangsungan hidup, dan pemberdayaan politik.
Temuan WEF tersebut
senada dengan apa yang dipublikasikan McKinsey Global Institute dua tahun sebelumnya,
tepatnya pada April 2018. McKinsey mempublikasikan hasil surveinya yang
bertajuk The Power of Parity: Advancing
Women’s Equality in Asia Pacific. Menurut survei tersebut, Indonesia masih
mengalami ketidaksetaraan gender (gender
inequality) dalam bidang representasi politik dan perlindungan hukum dengan
kategori ekstrim (skor 0,37) dan masih jauh di bawah Filipina dengan kategori
tinggi (skor 0,51).
Berbeda dengan data
terdeskripsikan tersebut di atas, data resmi milik Pemerintah Indonesia sangat
optimis Indonesia sebagai negara memiliki kesetaraan gender yang baik. Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Pusat
Statistik menerbitkan Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2019 yang menjelaskan
bahwa Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia pada tahun 2018 sebesar 90,99
–meningkat 0,03 poin dari tahun 2017. Artinya semakin rendah kesenjangan
pembangunan manusia antara perempuan dan lelaki. Indikantor IPG tersebut
menggadopsi GEM (Gender Empowerment Measure) yang disusun oleh UNDP. Cukup
disayangkan, dalam laporan tersebut, masih terdapat 19 provinsi IPG-nya masih
di bawah nasional.
Deskripsi tersebut di atas menjadi informasi penting
untuk secara imperatif menghadirkan perubahan dalam upaya peningkatan indeks
kesetaraan gender di Indonesia. Pemilihan Serentak 2020 ini merupakan
kesempatan strategis bagi Indonesia dalam mentrasformasi budaya politik elektoral
menjadi lebih berorientasi pada kesetaraan gender dalam rangka memperkuat
agenda konsolidasi demokrasi, sebagaimana yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.
Mungkinkah
Perempuan Merdeka Memilih?
Di setiap kali Pemilu/Pilkada, jumlah pemilih
perempuan pengguna hak pilih (female
voter turnout) selalu lebih banyak daripada pemilih lelaki (male voter turnout). Misalnya dalam
Pemilu Serentak 2019, khususnya dalam Pilpres, prosentase pemilih perempuan
pengguna hak pilih sebesar 80,67%, sedangkan pemilih lelaki pengguna hak pilih
sebesar 77,34% atau dari total populasi pemilih pengguna hak pilih, prosentase
pemilih perempuan pengguna hak pilih sebanyak 51,17%. Pemilih perempuan lebih
aktif dalam menggunakan hak pilihnya daripada pemilih lelaki.
Ini merupakan modal politik untuk melakukan perubahan
dimana pemerintahan hasil pemilu/pemilihan dapat meningkatkan indeks keseteraan
gender. Dalam pengantar buku Inclusive
Electoral Process (2015), Helen Clark (pejabat UNDP) & Phumzile
Mlambo-Ngacuka (Direktur Eksekutif UN Women) menegaskan bahwa partisipasi penuh
dan setara perempuan dalam proses politik dan elektoral merupakan merupakan
tesis penting bagi pemberdayaan dan kesetaraan gender perempuan (dalam UNDP
& UN Women, 2015).
Untuk menguji partisipasi penuh dan setara perempuan tersebut
penting untuk membahas dua pertanyaan reflektif berikut. Kedua pertanyaan ini
juga sebenarnya dapat berlaku bagi pemilih lelaki. Pertanyaan pertama, apakah benar perempuan sudah merdeka dalam
menentukan pilihan politiknya?
Ada dua pendekatan dalam studi perilaku pemilih yaitu pendekatan
psikologis dan sosiologis. Dalam pendekatan psikologis, keputusan elektoral
tidak ditentukan secara sosial structural, tetapi ditentukan oleh hasil identifikasi
partai dan evaluasi kandidat serta orientasi isu. Pendekatan ini dipelopori
oleh sarjana ilmu sosial dari Universitas Michigan (Knoke, 1974; Roth, 2008:37).
Sedangkan sebaliknya dalam pendekatan sosiologis,
khususnya dengan model pejelasan mikrososiologis, tidak demikian yaitu
dipengaruhi oleh efek keanggotaan kelompok sosial (the effect of social group membership), karena pada dasarnya
menurut Paul Lazarsfeld, et al
(1968:3137), voting is essentially a
group experience (memilih pada dasarnya adalah pengalaman kelompok). Pendekatan
sosiologis dipelopori oleh sarjana-sarjana dari Universitas Columbia –atau
dikenal dengan nama Mazhab Columbia (Knoke, 1974; Roth, 2008:23-25).
Pendekatan tersebut didasarkan pada Theory of
Intersecting Social Circles (Teori Lingkaran Sosial Silang-Menyilang) yang
dikemukakan oleh Georg Simmel (1908). Teori tersebut menjelaskan bahwa setiap
manusia terikat di dalam lingkaran sosial yang silang-menyilang atau
berinterseksi misalnya keluarga, pertemanan, tempat kerja, dsb. Dengan
perspektif tersebut dan dalam konteks pemilih, Lazarsfeld, et al (1968:148) menyatakan bahwa pemilih hidup dalam konteksnya
tertentu seperti status ekonomi, agama, tempat tinggal, pekerjaan, dan usianya
yang menentukan lingkaran sosial yang mempengaruhi keputusan elektoralnya
(Roth, 2008:24).
Dengan perspektif pendekatan sosiologis tersebut, pemilih
perempuan tidak memiliki kebebasan dalam keputusan elektoralnya, karena
dipengaruhi oleh faktor eksternal dirinya. Pemilih perempuan dalam tekanan
sosial atau lingkungan seperti kepala keluarga, pemimpin di tempat kerja, tokoh
masyarakat berpengaruh, kelompok pertemanan, dan lain sebagainya.
Dalam budaya politik patriarki, kepala keluarga (suami
atau orang tua lelaki) sering kali memiliki hak veto atas pilihan elektoral istri
atau anak perempuannya serta anggota keluarga lainnya. Hal yang sama juga
terjadi dalam birokasi atau manajemen patrimonial, pemilih perempuan sering berada
dalam kondisi sulit menolak arahan elektoral dari pemimpin di tempat kerjanya.
Dalam politik elektoral, para kandidat sering kali
menggunakan jaringan pemuka opini publik (network
of public opinion leader) seperti
tokoh masyarakat berpengaruh (misalnya tokoh adat, tokoh agama, dll) untuk tidak
sekedar mempersuasi pilihan politik elektoral, tetapi juga memobilisasi
dukungan politik pemilih. Ketidakberdayaan pemilih untuk menolaknya dikarenakan
efek hubungan emosional yang sangat kuat.
Hal yang sama juga terjadi pada kelompok pertemanan (friendship group) yang biasanya
menciptakan groupthink atau kondisi
psikologis yang melahirkan keinginan kuat untuk menciptakan harmoni atau
kesesuaian dengan anggota kelompok lainnya sehingga keputusan elektoral yang
dibuat tidak rasional. Misalnya kelompok sebaya (peer group) sangat kuat mempengaruhi pemilih pemula.
Bagi pemilih muda atau millennial, semoga deskripsi
tersebut menstimulasi kesadaran untuk setera dalam berpartisipasi elektoral. Di
tahun 2020 ini dan dalam rangka memperingati Beijing Declaration and Platform
for Action 1995 yang ke-25 tahun, UN Women masih melakukan kampanye publik
bertemakan “Generation Equality: Realizing Women’s Rights for an Equal Future”.
Semoga pemilih millenial dalam Pemilihan Serentak 2020 dapat bertestimoni, I am Generation Equality (Aku adalah
Generasi Kesetaraan).
Selanjutnya pertanyaan kedua, apakah pemilih perempuan akan terbebas dari politik klientelistik dalam
Pemilihan Serentak 2020? Politik klientelistik terjadi ketika pemilih
memberikan suaranya dikarenakan pertimbangan manfaat material (material benefits) yang didistribusikan
oleh kandidat tertentu yang mencakup pemberian bantuan (favors), barang (goods),
atau uang (cash) (Berenschot &
Aspinall, 2019; Stoke, 2011). Istilah lainnya dari politik tersebut adalah vote buying (pembelian suara) dan ini
terkategori sebagai campaign corruption
(korupsi kampanye) (Stoke, 2011). Bisa juga disebut sebagai politik uang (money politics) dan ini merupakan tindak
pidana dalam pemilihan.
Pada Pemilu Serentak 2019, Ratna Dewi Pettalolo,
Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pernah menyatakan sasaran
politik uang adalah kaum perempuan (2/4/2019). Dalam Pemilihan Serentak 2020, sangat
potensial, perempuan belum terbebas dari politik klientelistik atau politik
uang dan diperlukan langkah-langkah strategis mengantisipasi atau membebaskan
perempuan dari situasi politik yang sangat problematik tersebut.
Deskripsi atas kedua
pertanyaan reflektif tersebut memberikan penegasan tentang perlu adanya gerakan
voluntirisme elektoral (the electoral
volunteerism movement) untuk memerdekakan perempuan dalam menentukan
pilihan elektoralnya dengan basis rasionalitas dan program pemberdayaan. Oleh
karena itu, gerakan voluntirisme tersebut harus dapat meningkatkan literasi
elektoral dan gender pemilih perempuan dan dapat melakukan tindakan preventif
untuk memproteksi atau mengeluarkan pemilih perempuan dari “lingkatan setan”
politik klientelistik serta yang terpenting menciptakan atmosfir politik
“merdeka memilih” bagi perempuan.
Wujudkan
Budaya Politik Elektoral “Setara”
Dalam masyarakat
patriarki, gerakan voluntirisme tersebut juga harus melibatkan pemilih lelaki
sebagai objek dan subjeknya, karena memerdekakan pilihan elektoral pemilih
perempuan dibutuhkan dukungan dari pemilih lelaki. Sebagai objek, pemilih
lelaki harus diedukasi tentang kesetaraan gender dan sebagai subjek (atau
aktor), pemilih lelaki harus mempelopori budaya politik elektoral “setara” berbasiskan
literasi gender. Ini semua bertujuan agar pemilih lelaki dapat menjadi gender-sensitive voters (pemilih
sensitif-gender), yang dapat mangapresiasi dan mempromosikan kesetaraan dalam
partisipasi elektoral.
Pemilih sensitif-gender
selaras dengan kampanye global “HeForShe” yang diinisiasi oleh PBB (UN), sejak
20 September 2014. Kampanye tersebut merupakan invitasi bagi lelaki dan semua
gender untuk bersolidaritas dengan perempuan dalam menciptakan dunia setara
gender. Kampanye tersebut mendorong kedua gender untuk ambil bagian sebagai
agen perubahan dan bertindak menentang perilaku dan stereotif negatif. Sebagai
gerakan solidaritas global, kampanye tersebut bertujuan untuk mengakhiri
ketidaksetaraan gender pada 2030.
Untuk mewujudkan budaya
politik elektoral “setara”, penyelenggara pemilihan sudah saat mempelopori
komunikasi politik sensitif-gender dimana mereka tidak menggunakan sexist language (bahasa seksis) atau gender-biased language (bahasa bias
gender). Misalnya, dalam slogan advokasi kesetaraan memilih “one man, one vote”
(satu orang, satu suara), penyelenggara pemilihan berani mengganti kata man dengan kata person. Kini slogan tersebut menjadi slogan yang inklusif, “one
person, one vote”.
Selanjutnya kompetensi
sensitivitas gender juga harus dimiliki oleh setiap kandidat elektoral. Mereka
disebut sebagai kandidat sensitif-gender (gender-sensitive
candidate). Ini bukan persoalan apakah kandidat itu perempuan atau lelaki,
tetapi apakah kandidat tersebut memiliki literasi, visi politik, dan kompetensi
komunikasi politik kesetaraan gender dalam kampanyenya atau tidak.
Kendala peningkatan
paritas gender dalam pemilihan, pertama, tidak ada regulasi keberpihakan
gender. Misalnya dalam regulasi kampanye pemilihan, tidak ketentuan tentang
materi kampanye harus dapat meningkatkan kesadaran gender, yang ada hanya teks meningkatkan kesadaran hukum dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
golongan dalam masyarakat (Pasal 17 huruf c & f PKPU No. 4 Tahun 2017).
Selain hal tersebut, secara empiris atau berdasarkan fakta politik pada pemilihan
sebelumnya, masih banyak kandidat perempuan yang tidak sensitif-gender dan
begitu juga sama halnya dengan kandidat lelaki. Budaya patriarki sangat kuat
dalam mempengaruhi tindakan dan komunikasi politik mereka.
Kini di Pemilihan
Serentak 2020 ini, partai politik memiliki peran sangat strategis dalam
mendorong para politisi pilihan partai (baik perempuan ataupun lelaki) untuk
menjadi kandidat yang sensitif-gender. Begitu juga, tokoh politik yang menjadi
bakal calon perseorangan di Pemilihan diharapkan dapat memiliki komitmen
politik sensitif-gender.
Dalam retorika
politiknya, kandidat sensitif-gender memiliki kemampuan untuk menghindari genderlect (diksi berdasarkan jenis
kelamin) atau gender-blind language
(bahasa tuna-gender) dan mengedepankan retorika invitasional (invitational rhetoric). Kesetaraan (equality) menjadi ciri utama dari
retorika politiknya, sehingga kandidat tersebut mampu menciptakan hubungan yang
setara dan bebas stereotip gender serta dapat memahami pemilih perempuan dalam
perspektifnya. Jadi, kompetensi sensitivitas gender dapat mengembangkan empati
politik kandidat, sehingga pemilih perempuan ditempatkan sebagai subjek, bukan
objek kampanye.
Melalui rancangan program
pembangunan yang ditawarkannya selama kampaye, kandidat tersebut memiliki
komitmen yang kuat untuk melakukan pemberdayaan pemilih perempuan dalam rangka peningkatan
sumberdaya perempuan dan indeks kesetaraan gender. Kehadiran kandidat tersebut
tidak sekedar menjadi pertanda demokrasi elektoral semakin matang, tetapi
terkait masa depan pembangunan daerah. Ini dibuktikan dengan temuan survei
McKinsey Global Institute (2018) dimana perempuan merupakan kekuatan yang
memiliki kontribusi vital atas pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Jadi kesetaraan gender
dalam politik elektoral adalah jalan menuju kesejahteraan. Kunci meraih hal
tersebut, mari kita perbaiki komitmen dan tindakan pemberdayaan gender dalam
Pemilihan Serentak 2020 melalui komunikasi politik sensitif-gender. Jadi, mewujudkan
Pemilihan inklusif-gender adalah sebuah keharusan untuk praktek demokrasi elektoral
lebih matang.
Referensi:
Buku/Jurnal/Artikel
Aspinall, Edward & Berenschot, Ward (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism,
and the State in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press.
EIGE (2019). Toolkit
on Gender-Sensitive Communication. Publication Date, 25 February 2019.
Vilnius, Lithuania: EIGE (European Institute for Gender Equality). Link:
accessed February 27th, 2019, 09:30 PM.
Foss, Sonja K. (2009). Invitational Rhetoric. In
Stephen W. Litteljohn & Karen A. Foss (Edts.). Encyclopedia of Communication Theory. California: SAGE
Publications, Inc. p. 569-571
Johnson, Fern L. (2009). Genderlect Theory. In Stephen
W. Litteljohn & Karen A. Foss (Edts.). Encyclopedia
of Communication Theory. California: SAGE Publications, Inc. p. 431-433
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak & BPS (2019). Pembangunan
Manusia Berbasis Gender 2019. Jakarta: Kementrian PPPA
Knoke, David (1974). A Causal Synthesis of
Sociological and Psychological Models of American Voting Behavior. Social Forces, Vol. 53, No. 1 (Sep.,
1974), pp. 92-101.
Roth, Dieter, Prof (1998). Empirische Wahlforschung. Penterjemah
Denise Matindas (2008). Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-teori, Instrumen,
dan Metode. Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung Indonesia.
Stokes, Susan C. (2011). Political Clientelism. In
Robert E. Goodin (Edt.). The Oxford
Handbook of Political Science. New York: Oxford University Press.
UNDP & UN Women (2015). Inclusive Electoral Processes: A Guide for Electoral Management Bodies
on Promoting Gender Equality and Women’s Participation. New York: UN Women
UNDP (2019). Principles
of Gender-Sensitive Communication: UNDP Gender Equality Seal Initiative.
Link: https://www.undp.org/content/dam/jamaica/docs/gender/JM-AUG-29-UNDP%20Gender%20Seal-Principles%20of%20gender-sensitive%20communications.pdf
accessed at February 25th, 2020, 10:06 AM
Dokumen
Riset/Kebijakan
Rancangan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kementrian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2019.
The Power of
Parity: Advancing Women’s Equality in Asia Pacific. McKinsey Global Institute.
Report, April 2018. Link: https://www.mckinsey.com/featured-insights/gender-equality/the-power-of-parity-advancing-womens-equality-in-asia-pacific#part1 Accessed February
17th, 2020, 08:45 AM
World Economic
Forum (2019). Insight Report. Global
Gender Gap Report 2020. Geneva, Switzerland
Website
Generation
Equality: Realizing Women’s Rights for An Equal Future. UN Women. Link: https://www.unwomen.org/-/media/headquarters/attachments/sections/library/publications/2019/generation-equality-realizing-womens-rights-for-an-equal-future-en.pdf?la=en&vs=3007 accessed at
February 22nd, 2020, 11:05 AM
History of the Day. United Nations. Link: https://www.un.org/en/events/womensday/history.shtml accessed at February 17th, 2020,
10:26 AM
International Women’s Day #IWD2020
#EachforEqual, March 8, 2020. Link: https://www.internationalwomensday.com/ Accessed at February 17th, 2020,
09:05 AM
International Women's Day 2020 campaign theme
is #EachforEqual. Link: https://www.internationalwomensday.com/2020Theme accessed at February 16th, 2020,
05:20 AM
Kaum Perempuan
Menjadi Sasaran Utama Politik Uang. Bawaslu. Link: https://bawaslu.go.id/en/berita/kaum-perempuan-menjadi-sasaran-utama-politik-uang diakses 20
Februari 2020, 04;20 PM
Press Release: UN
Women Goodwill Ambassador Emma Watson Calls Out to Men and Boys to Join
HeForShe Campaign. Saturday, September 20, 2014. Link: https://www.unwomen.org/en/news/stories/2014/9/20-september-heforshe-press-release accessed at
February 26th, 2020, 11:47 AM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar